Camat KHS Sumardi Kail Bantah Dalam Pengurusan SKT Di Kantor Camat  pungut RP 500 Ribu

Kamis, 08 September 2022 | 11:25:40 WIB
Camat Kuantan Hilir Seberang Sumardi Kail

KUANSING - Camat Kuantan Hilir Seberang Sumardi Kail bantah berita terkait bahwa dirinya menyebutkan untuk pengurusan Dokumen SKT pada daerah yang di bawah pimpinannya sebesar RP 500 Ribu sesuai di berita yang dimuat oleh salah satu media online tidak benar dan itu sudah merupakan pencemaran nama baik dirinya.

" Ada salah satu wartawan kemarin datang menjumpai saya di kantor dan mempertanyakan  berapa sebenarnya untuk pengurusan Sebuah SKT, karena ada pengaduan dari masyarakat , jadi ketika itu sebagai Camat saya menjelaskan untuk pengurusan SKT kita tidak ada pungutan apapun alias gratis,  Ujar Sumardi Kail di sebuah warung Ditaluk Kuantan Kamis (8/9 2022) setelah acara HUT Paudi di lapangan Limono,


Untuk pengukuran tentunya anggota saya turun kelapangan dimana lokasi tanah yang akan di ukur tersebut yang di lakukan oleh tenaga Honorer, sementara tenaga honorer yang hendak melakukan  pengukuran tersebut sampai saat ini mereka belum menerima gaji,   untuk ke Lokasi tentunya mengunakan minyak  kendaraan mereka, jadi menurut saya  untuk dapat kerjasamanya , ujar Sumardi Kail, intinya tidak ada penetapan punggutan yang disebutkan oleh salah satu media kemarin. Terang Sumardi Kail.

Disitu juga disebutkan bahwa hasil dari pungutan tersebut untuk biaya operasional kantor camat, hal ini jelas mengada-ada dan tidak benar, sementara ada tiga saksi yang mendengarkan  dan menyaksikan langsung saat media tersebut menanyakan hal tersebut  silahkan tanya sendiri kepada Febri Ashari Putra, Risky Pratama, dan Rizky Arysandi tambah Sumardi Kail

Sampai saat ini dan sudah saya cek di bagian admistrasi belum ada berkas warga Kasang Limau Sundai yang mengajukan permohonan untuk pembuatan  Dokumen SKT seperti yang disampaikan oleh media tersebut, jadi kalau memang benar tolong buktikan siapa warga Kasang Limau Sundai tersebut dan mana berkasnya  Tambahnya

Di akhir Pembicaraannya Sumardi Kail menyebutkan Hal ini sudah merugikan saya sebagai Camat Hilir Seberang dan pencemaran nama baik, untuk itu kepada wartawan dan media tersebut diharapkan dalam 2 kali 24 jam agar mengklarifikasi berita tersebut dan sekaligus meminta maaf  pangkas Sumardi Kail.

Ditempat terpisah Riski Ariady Tenaga Honorer Kabupaten yang memang ditempatkan di Kantor Camat mengatakan Segala yang mengarah dari tuduhan yang ditujukan ke Camat Kuantan Hilir Seberang menangkis semua yang di muat oleh salah satu media tersebut.

"Tidak benar Camat Kuantan Hilir Seberang Sumardi Kail mematokan harga untuk pengurusan SKT di kantor camat itu fitnah, dan murni pencemaran nama baik Camat Kuantan Hilir Seberang, jadi jangan mengada-ada, lagipun berkas yang masuk yang menyebutkan masyarakat Kasang Limau Sundai itu belum ada kami terima sampai saat ini pangkasnya 

Terkini